Pusat Informasi Publik
Akses transparan terhadap dokumen kebijakan, perencanaan strategis, dan laporan kinerja Poltekkes Kemenkes Medan.
| Cover & Judul | Deskripsi | Kategori | Tgl Upload | Tgl Update | Diupload Oleh | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|
Laporan Keuangan BLU Politeknik Kesehatan Medan tahun 2025Tahun: 2025 |
Laporan Keuangan BLU Politeknik Kesehatan Medan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 |
Informasi Berkala | 2026-07-23 07:55:28 | 2026-07-23 07:55:55 | Tim Admin PPID | |
Laporan Barang Inventaris Poltekkes Medan Tahun 2025Tahun: 2025 |
Laporan Barang Inventaris Poltekkes Medan Tahun 2025 Per 30 Juni 2025 |
Informasi Setiap Saat | 2025-07-31 02:13:12 | 2025-07-31 02:13:12 | Tim Admin PPID | |
Data Statistik Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2021-2025Tahun: 2021 |
Data Statistik Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2021-2025 |
Informasi Setiap Saat | 2025-07-31 02:16:58 | 2025-07-31 09:05:13 | Tim Admin PPID | |
Data Statistik Keuangan Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2021-2024Tahun: 2021 |
Data Statistik Keuangan Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2021-2024 |
Informasi Setiap Saat | 2025-07-31 02:57:02 | 2025-07-31 09:00:09 | Tim Admin PPID | |
Jadwal Layanan Informasi PublikTahun: 2025 |
Jadwal Layanan Informasi Publik |
Informasi Setiap Saat | 2025-07-31 08:00:23 | 2025-07-31 08:00:46 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2019Tahun: 2019 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2019 |
LAKIP | 2025-07-29 07:06:33 | 2025-07-31 04:28:50 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2020Tahun: 2020 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2020 |
LAKIP | 2025-07-29 07:16:24 | 2025-07-31 04:31:09 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2021Tahun: 2021 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2021 |
LAKIP | 2025-07-29 07:19:48 | 2025-07-31 04:32:24 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2022Tahun: 2022 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2022 |
LAKIP | 2025-07-29 07:22:48 | 2025-07-31 04:35:28 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2023Tahun: 2023 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2023 |
LAKIP | 2025-07-29 07:24:35 | 2025-07-31 04:38:03 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Medan Tahun 2024Tahun: 2024 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2024 |
LAKIP | 2025-07-29 07:26:11 | 2025-07-31 04:40:00 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2025Tahun: 2025 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2025 Semester 1 |
LAKIP | 2025-07-31 04:28:26 | 2026-02-25 06:04:00 | Tim Admin PPID | |
Lakip Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2025 Semester 2Tahun: 2025 |
Laporan Kinerja Institusi Pemerintah (Lakip) Tahun 2025 Semester 2 |
LAKIP | 2026-02-25 06:03:40 | 2026-02-25 06:03:40 | Tim Admin PPID | |
Renstra Poltekkes Kemenkes Medan 2025-2029Tahun: 2025 |
Renstra Poltekkes Kemenkes Medan 2025-2029 |
RENSTRA | 2025-07-31 02:07:48 | 2025-07-31 02:07:48 | Tim Admin PPID | |
Perjanjian Kinerja Tahun 2023Tahun: 2023 |
Perjanjian Kinerja Direktur dengan Dirjen Nakes Tahun 2023 |
Perjanjian Kinerja | 2025-07-29 08:23:43 | 2025-07-31 02:39:35 | Tim Admin PPID |
Informasi Publik Yang Dikecualikan
Daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Biodata mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 2 | Data nilai mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | - | Tidak terbatas |
| 3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 4 | Proposal penelitian mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 5 | Daftar riwayat studi mahasiswa | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | - | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan |
| 9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | 1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor | Tidak terbatas |
| 10 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | - | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 11 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | - | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas |
| 12 | Dokumen penawaran | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | - | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas |
| 13 | Sertifikat Tanah | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas |
| 14 | IMB | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas |
| 15 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | - | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 16 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 17 | Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 18 | Ketetapan Pagu Definitif | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Keamanan dokumen keuangan negara | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 19 | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 20 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 21 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan |
| 22 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 23 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 24 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 25 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 26 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 27 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit | - | Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak |
| 28 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | - | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 29 | Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 30 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 31 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 32 | Nilai Seminar Hasil | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 33 | Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center, Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
- | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas |
| 34 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
- | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas |
Suara Anda Adalah Feedback Kualitas Kami
Bantu kami meningkatkan pelayanan informasi publik dengan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online.