Pusat Informasi Publik
Akses transparan terhadap dokumen kebijakan, perencanaan strategis, dan laporan kinerja Poltekkes Kemenkes Medan.
| Cover & Judul | Deskripsi | Kategori | Tgl Upload | Tgl Update | Diupload Oleh | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|
Laporan Keuangan Politeknik Kesehatan Medan tahun 2023 (Audited)Tahun: 2023 |
Laporan Keuangan Politeknik Kesehatan Medan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 (Audited) |
Informasi Berkala | 2025-07-31 03:38:00 | 2025-07-31 03:38:00 | Tim Admin PPID | |
Laporan Keuangan BLU Politeknik Kesehatan Medan tahun 2024 (Audited)Tahun: 2024 |
Laporan Keuangan BLU Politeknik Kesehatan Medan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 (Audited) |
Informasi Berkala | 2025-07-31 03:39:27 | 2025-07-31 03:39:27 | Tim Admin PPID | |
Tarif Layanan Pendidikan Tahun 2025Tahun: 2025 |
Tarif Layanan Pendidikan Tahun 2025 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 03:40:56 | 2025-07-31 03:40:56 | Tim Admin PPID | |
Tarif Layanan Penunjang BLU Tahun 2024Tahun: 2024 |
Tarif Layanan Penunjang BLU Tahun 2024 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 03:41:36 | 2025-07-31 03:41:36 | Tim Admin PPID | |
KALENDER AKADEMIK POLTEKKES KEMENKES MEDAN 2024-2025Tahun: 2024 |
KALENDER AKADEMIK POLTEKKES KEMENKES MEDAN 2024-2025 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 04:51:04 | 2025-07-31 04:51:04 | Tim Admin PPID | |
DIPA-BLU Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2024Tahun: 2024 |
DIPA-BLU Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2024 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 04:52:37 | 2025-07-31 04:52:37 | Tim Admin PPID | |
RKA-KL Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2025Tahun: 2025 |
RKA-KL Poltekkes Kemenkes Medan Tahun 2025 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 04:55:14 | 2025-07-31 04:55:14 | Tim Admin PPID | |
Kode Etik Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2025Tahun: 2025 |
Kode Etik Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2025 |
Informasi Berkala | 2025-07-31 12:31:12 | 2025-07-31 12:31:12 | Tim Admin PPID | |
Kode Etik ASNTahun: 2025 |
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Poltekkes Kemenkes Medan |
Informasi Berkala | 2025-07-31 12:40:07 | 2025-07-31 12:40:07 | Tim Admin PPID | |
Profil dan Kondisi Poltekkes Kemenkes Medan Sampai Akhir Tahun 2024Tahun: 2024 |
1. Alamat dan Kedudukan 2. Peta Kampus 3. Visi dan Misi 4. Jumlah Mahasiswa Aktif Ta. 2024/2025 5. Jumlah Lulusan Tahun 2020-2024 6. Sebaran Alumni 7. Sebaran Alumni Berdasarkan Kelompok Instansi 8. Jumlah Lulusan Ke Luar Negeri Sampai Tahun 2024 9. Jumlah Kerjasama 10. Prestasi 11. Pengembangan Kelas Bahasa Internasional 12. Sarana dan Prasarana |
Informasi Berkala | 2025-08-05 01:34:42 | 2025-08-05 01:34:42 | Tim Admin PPID | |
PENGUMUMAN TENDER SELEKSITahun: 2026 |
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan Jurusan Farmasi dan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Medan Tahap II T.A.2026 |
Informasi Berkala | 2026-04-02 06:37:20 | 2026-04-02 06:37:20 | Tim Admin PPID | |
LHKPN Direktur Poltekkes Kemenkes Medan (2024)Tahun: 2024 |
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA |
Informasi Berkala | 2026-04-17 03:25:50 | 2026-04-17 03:25:50 | Tim Admin PPID | |
Survey Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025Tahun: 2025 |
Survey Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 |
Informasi Berkala | 2026-06-11 02:27:17 | 2026-06-11 02:27:17 | Tim Admin PPID | |
Survey Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026Tahun: 2026 |
Survey Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026 |
Informasi Berkala | 2026-06-26 08:04:33 | 2026-07-09 07:45:37 | Tim Admin PPID | |
Tarif Layanan Penunjang BLU Tahun 2026Tahun: 2026 |
Tarif Layanan Penunjang BLU Tahun 2026 |
Informasi Berkala | 2026-07-02 07:47:30 | 2026-07-02 07:47:30 | Tim Admin PPID |
Informasi Publik Yang Dikecualikan
Daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Biodata mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 2 | Data nilai mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan | - | Tidak terbatas |
| 3 | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 4 | Proposal penelitian mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 5 | Daftar riwayat studi mahasiswa | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 6 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 7 | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 8 | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | - | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari pimpinan |
| 9 | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | 1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor | Tidak terbatas |
| 10 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | - | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 11 | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | - | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas |
| 12 | Dokumen penawaran | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa; sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 | - | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Tidak terbatas |
| 13 | Sertifikat Tanah | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas |
| 14 | IMB | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Pengamanan aset negara | Tidak terbatas |
| 15 | Laporan keuangan sebelum diaudit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | - | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 16 | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 17 | Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Terbatas hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 18 | Ketetapan Pagu Definitif | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Keamanan dokumen keuangan negara | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 19 | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 20 | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 21 | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan |
| 22 | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 23 | Data gaji dan tunjangan, remunerasi dosen dan pegawai | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
| 24 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 25 | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
| 26 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | - | Dapat mengungkap data pribadi | Tidak terbatas |
| 27 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit | - | Sampai perjanjian berakhir dan persetujuan dari para pihak |
| 28 | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan | - | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 29 | Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 30 | Nilai Proposal | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 31 | Nilai Monitoring Evaluasi | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 32 | Nilai Seminar Hasil | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) | - | Sampai penelitian selesai |
| 33 | Tipologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Data Center, Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun; Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
- | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas |
| 34 | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon, Saluran Air dan Gas. | 1. Pasal 16 ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. |
- | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | Tidak terbatas |
Suara Anda Adalah Feedback Kualitas Kami
Bantu kami meningkatkan pelayanan informasi publik dengan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online.