Profil Institusi & Struktur Organisasi PPID

Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Biografi Singkat

PPID Poltekkes Kemenkes Medan dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berkomitmen untuk menjadi jembatan antara institusi pendidikan kesehatan dengan masyarakat dalam penyediaan data yang akurat, transparan, dan akuntabel.

"Informasi adalah hak asasi setiap warga negara. Melalui PPID, Poltekkes Medan bertransformasi menjadi lembaga pendidikan yang terbuka dan transparan."

Struktur Organisasi PPID

Penanggung Jawab

Direktur Poltekkes Kemenkes Medan

Pengarah

Wakil Direktur I dan Wakil Direktur II

Pengawas

Ketua Satuan Pengawas Internal

Ketua
Kabag Administrasi Akademik dan Umum

Wakil Ketua
Ketua Tim Umum dan Kerumahtanggaan

Sekretaris
PJ Humas

Petugas Penyedia Data

Penanggungjawab: Ka. Subbag Administrasi Akademik

Anggota: Para Kapus, Para Katim, Para KA Unit, Para Kajur dan Para Kaprodi

Petugas Pengumpul Data

Penanggungjawab: Tim Umum dan Kerumahtanggaan

Anggota: Para Staf Poltekkes Kemenkes Medan

Pengelola Website dan Medsos

Penanggungjawab: PJ Humas

Anggota: Pj Promosi dan Kerjasama, Pj Sistem Informasi, Staf Humas, Staf Teknologi Informasi

Petugas Pengelola Informasi Publik

Penanggungjawab: Penanggungjawab Humas

Anggota: Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan

Petugas Pengelola Dokumen dan Arsiparis

Penanggungjawab: Arsiparis

Anggota: Staf Arsiparis, Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan

Tugas & Fungsi

Tugas & Tanggung Jawab

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Unit/Satuan Kerja di Poltekkes Kemenkes Medan.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi

PPID Poltekkes Kemenkes Medan berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mengelola layanan informasi publik.