Biografi Singkat
PPID Poltekkes Kemenkes Medan dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berkomitmen untuk menjadi jembatan antara institusi pendidikan kesehatan dengan masyarakat dalam penyediaan data yang akurat, transparan, dan akuntabel.
"Informasi adalah hak asasi setiap warga negara. Melalui PPID, Poltekkes Medan bertransformasi menjadi lembaga pendidikan yang terbuka dan transparan."
Struktur Organisasi PPID
Penanggung Jawab
Direktur Poltekkes Kemenkes Medan
Pengarah
Wakil Direktur I dan Wakil Direktur II
Pengawas
Ketua Satuan Pengawas Internal
Ketua
Kabag Administrasi Akademik dan Umum
Wakil Ketua
Ketua Tim Umum dan Kerumahtanggaan
Sekretaris
PJ Humas
Petugas Penyedia Data
Penanggungjawab: Ka. Subbag Administrasi Akademik
Anggota: Para Kapus, Para Katim, Para KA Unit, Para Kajur dan Para Kaprodi
Petugas Pengumpul Data
Penanggungjawab: Tim Umum dan Kerumahtanggaan
Anggota: Para Staf Poltekkes Kemenkes Medan
Pengelola Website dan Medsos
Penanggungjawab: PJ Humas
Anggota: Pj Promosi dan Kerjasama, Pj Sistem Informasi, Staf Humas, Staf Teknologi Informasi
Petugas Pengelola Informasi Publik
Penanggungjawab: Penanggungjawab Humas
Anggota: Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan
Petugas Pengelola Dokumen dan Arsiparis
Penanggungjawab: Arsiparis
Anggota: Staf Arsiparis, Staf Humas, Staf Umum dan Kerumahtanggaan
Tugas & Fungsi
Tugas & Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Unit/Satuan Kerja di Poltekkes Kemenkes Medan.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi
PPID Poltekkes Kemenkes Medan berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mengelola layanan informasi publik.