Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Saluran resmi bagi pemohon yang tidak puas atau mengalami penolakan atas permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Prosedur resmi penyampaian keberatan kepada Atasan PPID

1

Kunjungi Website

Pemohon mengakses website resmi PPID Poltekkes Kemenkes Medan di ppidpoltekkes-medan.ac.id

Akses Portal
2

Navigasi Menu Keberatan

Buka menu "Formulir Layanan" dan pilih "Pengajuan Keberatan" untuk membaca alasan sah pengajuan.

Pilih Layanan
3

Isi Formulir Keberatan

Mengisi Formulir Keberatan pada link resmi: s.kemkes.go.id/formulir-keberatan-atas-permohonan-informasi

Form Keberatan

📌 Tindak Lanjut Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara lengkap. Jika pemohon belum puas, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.

Formulir Pengajuan Keberatan Online

Silakan isi formulir resmi keberatan informasi publik di bawah ini

Alasan Keberatan Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 (Pasal 35)

1. Penolakan atas permohonan informasi tanpa alasan yang sah.

2. Tidak disediakannya informasi berkala yang semestinya diumumkan.

3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

6. Pengenaan biaya yang tidak wajar atau melebihi ketentuan regulasi.

7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah.

Layanan Pengaduan

Konsultasikan alasan keberatan Anda dengan petugas pelayanan PPID Poltekkes Kemenkes Medan.

Email: ppid@poltekkes-medan.ac.id

Telepon: 061-8368633