Tugas dan Fungsi PPID

Mandat tugas, tanggung jawab, dan peran fungsional pengelolaan dokumentasi dan informasi publik Poltekkes Kemenkes Medan.

Tugas & Tanggung Jawab

Rincian kewajiban operasional pengelola informasi publik

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Unit/Satuan Kerja di Poltekkes Kemenkes Medan.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi Pelayanan & Landasan Regulasi

Dasar kewenangan hukum tata kelola informasi publik

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

Menjalankan mandat sebagai badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat guna mendorong partisipasi dan pengawasan publik.

UU No. 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik

Memberikan kepastian standar mutu pelayanan publik informasi yang cepat, mudah diakses, berbiaya transparan, serta bebas dari pungutan liar.