Tugas & Tanggung Jawab
Rincian kewajiban operasional pengelola informasi publik
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Unit/Satuan Kerja di Poltekkes Kemenkes Medan.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi Pelayanan & Landasan Regulasi
Dasar kewenangan hukum tata kelola informasi publik
Keterbukaan Informasi Publik
Menjalankan mandat sebagai badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat guna mendorong partisipasi dan pengawasan publik.
Pelayanan Publik
Memberikan kepastian standar mutu pelayanan publik informasi yang cepat, mudah diakses, berbiaya transparan, serta bebas dari pungutan liar.