Permohonan Informasi Publik

Panduan alur, persyaratan kelengkapan, dan akses langsung formulir resmi permohonan informasi publik Poltekkes Kemenkes Medan.

Alur Permohonan Informasi Publik

4 tahapan sederhana untuk mengajukan permintaan data resmi

1

Kunjungi Website

Pemohon membuka portal resmi PPID Poltekkes Kemenkes Medan di ppidpoltekkes-medan.ac.id

Tahap Awal
2

Navigasi Menu

Pilih menu "Formulir Layanan" lalu klik "Permohonan Informasi" untuk melihat ketentuan dan form.

Akses Menu
3

Isi Formulir Online

Isi data pemohon dan rincian informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan jelas.

Pengisian Form
4

Tindak Lanjut PPID

PPID menindaklanjuti permohonan maksimal 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan). Informasi terbuka akan diserahkan, sedangkan yang dikecualikan akan diberikan surat penolakan.

Hasil Layanan

Formulir Permohonan Informasi Publik

Silakan klik tombol untuk mengisi formulir secara langsung

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permenkes RI No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenkes.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Medan tentang Tim Pengelola PPID.

Butuh Bantuan?

Hubungi Meja Layanan PPID Poltekkes Kemenkes Medan bila mengalami kendala dalam pengisian formulir.

Email: ppid@poltekkes-medan.ac.id

Telepon: 061-8368633

Jam Kerja: Senin - Jumat (08:00 - 16:30 WIB)

Keluhan Layanan

Aspirasi & Evaluasi Pelayanan

Punya saran, masukan, atau keluhan terkait mutu pelayanan informasi PPID? Sampaikan evaluasi Anda secara langsung melalui formulir ini.

Isi Formulir Keluhan