Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Kanal aduan terverifikasi bagi masyarakat atau civitas akademika untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, atau pelanggaran disiplin oleh pejabat di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan.

Alur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Ikuti tahapan wajib di bawah untuk menyampaikan aduan resmi

1
Wajib Meterai 10.000

Mempersiapkan Surat Aduan

Pelapor mempersiapkan surat aduan tertulis yang berisikan secara lengkap:

  • ✓ Nama pejabat yang dilaporkan
  • ✓ Jabatan pejabat yang dilaporkan
  • ✓ Satuan kerja pejabat yang dilaporkan
  • ✓ Kronologi kejadian secara rinci & runut
  • ✓ Waktu kejadian (tanggal, jam, tempat)
  • ✓ Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, saksi)
⚠️ Ketentuan Penting: Surat aduan wajib ditandatangani oleh pelapor dan disertai dengan meterai Rp 10.000 (fisik atau e-meterai resmi).
2
Upload Berkas Online

Pengisian Formulir Online & Upload

Mengisi data aduan secara lengkap pada tautan formulir resmi Kementerian Kesehatan:

1. Isi seluruh kolom data aduan pada formulir di atas secara teliti.

2. Upload pindaian (scan/foto PDF/JPG) surat aduan yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani.

3. Lampirkan berkas dokumen bukti pendukung relevan untuk memperkuat laporan.

🔒 Jaminan Perlindungan: Data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai regulasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kesehatan.

Akses Pengisian Formulir Aduan Online

Pastikan surat aduan bermeterai 10.000 sudah siap sebelum mengisi

Checklist Berkas Sebelum Mengisi Formulir

☑️ Surat aduan telah mencantumkan nama, jabatan, satker pejabat terlapor.

☑️ Kronologi dan waktu kejadian diuraikan secara akurat dan tidak fitnah.

☑️ Surat aduan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

☑️ File surat aduan telah dipindai (format PDF/JPG dengan ukuran maksimal yang ditentukan).

Penanganan Pengaduan & Perlindungan Pelapor

1. Kerahasiaan Identitas: PPID dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Poltekkes Kemenkes Medan berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta isi pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Verifikasi & Audit Independen: Setiap laporan yang memenuhi kelengkapan administrasi (berisi identitas pejabat terlapor, kronologi, bukti, serta meterai 10.000) akan diteruskan ke Tim Pemeriksa / Inspektorat untuk dilakukan telaah awal dan investigasi audit.

3. Sanksi Penyalahgunaan Wewenang: Terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang akan dikenakan sanksi disiplin ASN / sanksi administratif sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan regulasi Kemenkes.

Perlindungan Pelapor

Identitas Anda dirahasiakan dan dilindungi sepenuhnya oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Tim Hukum Kemenkes.