Alur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Ikuti tahapan wajib di bawah untuk menyampaikan aduan resmi
Mempersiapkan Surat Aduan
Pelapor mempersiapkan surat aduan tertulis yang berisikan secara lengkap:
- ✓ Nama pejabat yang dilaporkan
- ✓ Jabatan pejabat yang dilaporkan
- ✓ Satuan kerja pejabat yang dilaporkan
- ✓ Kronologi kejadian secara rinci & runut
- ✓ Waktu kejadian (tanggal, jam, tempat)
- ✓ Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, saksi)
Pengisian Formulir Online & Upload
Mengisi data aduan secara lengkap pada tautan formulir resmi Kementerian Kesehatan:
Tautan Formulir Resmi:
https://s.kemkes.go.id/Pengaduan-Penyalahgunaan-Wewenang-Polkesmed1. Isi seluruh kolom data aduan pada formulir di atas secara teliti.
2. Upload pindaian (scan/foto PDF/JPG) surat aduan yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani.
3. Lampirkan berkas dokumen bukti pendukung relevan untuk memperkuat laporan.
Akses Pengisian Formulir Aduan Online
Pastikan surat aduan bermeterai 10.000 sudah siap sebelum mengisi
Checklist Berkas Sebelum Mengisi Formulir
☑️ Surat aduan telah mencantumkan nama, jabatan, satker pejabat terlapor.
☑️ Kronologi dan waktu kejadian diuraikan secara akurat dan tidak fitnah.
☑️ Surat aduan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000.
☑️ File surat aduan telah dipindai (format PDF/JPG dengan ukuran maksimal yang ditentukan).
Penanganan Pengaduan & Perlindungan Pelapor
1. Kerahasiaan Identitas: PPID dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Poltekkes Kemenkes Medan berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta isi pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Verifikasi & Audit Independen: Setiap laporan yang memenuhi kelengkapan administrasi (berisi identitas pejabat terlapor, kronologi, bukti, serta meterai 10.000) akan diteruskan ke Tim Pemeriksa / Inspektorat untuk dilakukan telaah awal dan investigasi audit.
3. Sanksi Penyalahgunaan Wewenang: Terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang akan dikenakan sanksi disiplin ASN / sanksi administratif sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan regulasi Kemenkes.
Daftar Formulir Layanan
Perlindungan Pelapor
Identitas Anda dirahasiakan dan dilindungi sepenuhnya oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Tim Hukum Kemenkes.