Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata cara dan pemenuhan berkas untuk mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Upaya hukum non-litigasi melalui Komisi Informasi Pusat

1

Ajukan ke Komisi Informasi Pusat

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan melalui website Komisi Informasi Pusat di https://komisiinformasi.go.id https://komisiinformasi.go.id

2

2 Cara Pengajuan

Pengajuan dapat dilakukan secara Langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat atau secara Tertulis melalui Email / Surat Tercatat.

📎 PEMENUHAN KELENGKAPAN

  • • Bukti surat Permohonan informasi ke badan Publik & Tanda terima
  • • Bukti jawaban Permohonan informasi & Tanda terima (bila ada)
  • • Bukti Pengajuan Keberatan kepada badan Publik & Tanda Terima
  • • Bukti jawaban Keberatan dari Badan Publik & Tanda Terima (bila ada)

🪪 BUKTI IDENTITAS

Individu

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Badan Hukum

Anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum & Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

Butuh Bantuan?

Hubungi Meja Layanan PPID Poltekkes Kemenkes Medan bila mengalami kendala dalam prosedur layanan informasi.

Email: ppid@poltekkes-medan.ac.id

Telepon: 061-8368633

Jam Kerja: Senin - Jumat (08:00 - 16:30 WIB)