Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Upaya hukum non-litigasi melalui Komisi Informasi Pusat
Ajukan ke Komisi Informasi Pusat
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan melalui website Komisi Informasi Pusat di https://komisiinformasi.go.id https://komisiinformasi.go.id
2 Cara Pengajuan
Pengajuan dapat dilakukan secara Langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat atau secara Tertulis melalui Email / Surat Tercatat.
📎 PEMENUHAN KELENGKAPAN
- • Bukti surat Permohonan informasi ke badan Publik & Tanda terima
- • Bukti jawaban Permohonan informasi & Tanda terima (bila ada)
- • Bukti Pengajuan Keberatan kepada badan Publik & Tanda Terima
- • Bukti jawaban Keberatan dari Badan Publik & Tanda Terima (bila ada)
🪪 BUKTI IDENTITAS
Individu
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Badan Hukum
Anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum & Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Daftar Formulir Layanan
Butuh Bantuan?
Hubungi Meja Layanan PPID Poltekkes Kemenkes Medan bila mengalami kendala dalam prosedur layanan informasi.
Email: ppid@poltekkes-medan.ac.id
Telepon: 061-8368633
Jam Kerja: Senin - Jumat (08:00 - 16:30 WIB)